Polisi Tentukan Nakhoda dan ABK ‘Putri Sakinah’ Sebagai Tersangka

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah. Insiden tragis ini mengakibatkan tiga warga negara Spanyol meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang, mengguncang komunitas internasional dan mendorong tindakan hukum yang serius.

Di tengah proses penyelidikan, kehadiran otoritas hukum sangat penting untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Dengan adanya penetapan tersangka, Polda NTT menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda berinisial L dan seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial M yang menjabat sebagai kepala kamar mesin. Penetapan ini muncul setelah gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak terkait di kepolisian.

Detail Kecelakaan Kapal yang Menggemparkan

Kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam di perairan selat Pulau Padar pada malam hari. Kejadian ini langsung memicu tim SAR untuk melaksanakan tugas evakuasi terhadap para penumpang dan awak kapal lainnya.

Dalam insiden tersebut, kapal mengangkut 11 penumpang, terdiri dari empat ABK dan tujuh penumpang, termasuk enam warga negara asing asal Spanyol. Para penumpang mengalami momen menegangkan saat kapal mengalami kecelakaan.

Setelah tenggelam, segera dilakukan evakuasi terhadap tujuh korban selamat, sementara empat orang lainnya dinyatakan hilang. Pencarian intensif yang dilakukan oleh tim SAR berhasil menemukan tiga korban, termasuk pelatih sepak bola asal Spanyol.

Keterlibatan Pihak Kepolisian dalam Penanganan Kasus

Polda NTT menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan unsur Ditreskrimsus dan Propam. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan penanganan kasus secara transparan dan profesional.

Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menyampaikan alasan penetapan L dan M sebagai tersangka. Menurutnya, keduanya diduga berperan dalam kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam dan mengakibatkan korban jiwa.

Penyidik juga mengumpulkan keterangan dari saksi serta bukti-bukti lain yang menambah kuat dugaan kelalaian dalam pengoperasian kapal. Proses hukum pun berlanjut dengan pengumpulan administrasi untuk melengkapi berkas perkara.

Akibat Hukum dari Kasus Tenggelamnya KM Putri Sakinah

Kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tanpa disadari, tindakan mereka memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Setelah penetapan tersangka, Polda NTT akan melanjutkan proses hukum dengan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, diharapkan proses hukum berjalan dengan adil dan akuntabel.

Tak hanya berfokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau pelaku pelayaran agar mengutamakan keselamatan. Kecelakaan serupa di masa depan harus dihindari dengan penerapan standar keselamatan yang ketat di semua angkutan laut.

Pentingnya Keselamatan dalam Pelayaran Wisata

Kecelakaan KM Putri Sakinah mengingatkan betapa pentingnya perhatian terhadap keselamatan di atas kapal. Banyak wisatawan yang bergantung pada sektor pelayaran untuk pengalaman berlibur yang aman.

Standar keselamatan yang diterapkan dalam setiap pelayaran sangat krusial untuk mencegah terjadinya insiden serupa. Pelaku pariwisata diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada penumpang terkait risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan.

Dengan memperbaiki norma keselamatan, diharapkan industri pelayaran dapat secara efektif meminimalkan risiko serta menjaga kepercayaan para wisatawan. Kecelakaan kapal tidak hanya berpengaruh pada individu, tetapi juga menciptakan dampak besar bagi industri secara keseluruhan.

Related posts